Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Silariang di Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone (Analisis Pidana Adat)
Main Author: | Herlina, Herlina |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12071/1/HERLINA%2010200114082-.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12071/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini adalah 1. Bentuk perkawinan silariang ada dua yaitu silariang yang dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan yang sama-sama single (sendiri) dan silariang yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah beristri (memiliki istri/suami). 2. Bentuk sanksi adat bagi pelaku silariang di desa langi kecamatan bonto cani yaitu jika pelaku silariang sama-sama single maka dia akan dikenakan denda kepada masyarakat dan orang tua perempuan serta harus memenuhi berbagai syarat ketika ingin pulang baik(maddeceng) dan jika pelakunya sudah berkeluarga maka mereka tidak akan lagi diterima oleh pihak keluarga maupun pemerintah dalam artian dipatingkori tanah.3. hukuman bagi pelaku zina yang (al-muhsan) pernah menikah dirajam (dilempar batu) sampai mati. Dan hukuman bagi pelaku zina yang (gairu muhsa) belum menikah yaitu di cambuk seratus kali.