Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Non Litigasi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sinjai
Main Author: | Kaddhani, Muhammad |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12068/1/MUHAMMAD%20KADDHANI%2010400114320-.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12068/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukan bahwa cara penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sinjai dilakukan melalui tiga cara yaitu penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Adapun upaya hukum bagi pihak yang keberatan terhadap penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi yaitu dengan melakukan pelelangan terhadap agunan debitur yang telah disepakati oleh para pihak di Badan Usaha Piutang Lelang Negara (BUPLN) demi mendapatkan hasil yang sesuai dengan para pihak.