Perkawinan Wanita Hamil dan Status Anak yang Dilahirkan (Studi Analisis Hukum Islam)

Main Author: Sidang, Irmayanti
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12058/1/IRMAYANTI%20SIDANG.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12058/
Daftar Isi:
  • Mengingat status hukum perkawinan wanita hamil sah, maka status anak yang dilahirkan setelah perkawinan tersebut menjadi anak yang sah. Hal ini didasarkan pada redaksi Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 99 huruf a menyebutkan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Tetapi berbeda dengan hukum Islam yang disebut dalam kitab-kitab fiqih yang mensyaratkan minimal jarak waktu antara perkawinan dan melahirkan anak itu 6 (enam) bulan. Sementara menurut UU No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan terhadap wanita hamil, jika telah terpenuhi syarat sahnya perkawinan, maka perkawinan itu adalah sah, sehingga status anak yang dilahirkan dari perkawinan wanita hamil tersebut adalah anak sah