Tinjauan Kepastian Hukum Penerapan Pasal 263 ayat 1 KUHP terhadap Perkara Membuat Surat Palsu (Studi Kasus Putusan No.91/Pid.B/2016/PN.Snj)

Main Author: Riswanto, Riswanto
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12043/1/Riswanto.PDF
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/12043/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: (1) Faktor-faktor terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pada perkara No.91/Pid.B/2016/PN.Sinjai berdasarkan fakta-fakta hukum, keterangan terdakwa, dan hasil wawancara dengan Hakim yang menangani kasus tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi. (2) Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat pada perkara No.91/Pid.B/2016/PN.Sinjai, yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum, baik keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang kemudian dituangkan dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah sangat tepat yaitu menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (1) KUHP. Sebab semua unsur yang ada dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sudah terpenuhi dan saling berkaitan.