Daftar Isi:
  • Hasil analisis penulis menunjukkan bahwa: 1) Islam mewajibkan perempuan sebagaimana halnya laki-laki untuk mengetahui aqidah, ibadah, halal dan haram, serta persoalan atau bidang kehidupan lainnya. Dengan demikian, posisi perempuan dalam pendidikan Islam setara dengan posisi laki-laki, dengan catatan ia harus mampu menjaga citra dirinya sebagai wanita muslimah; 2) pendidikan perempuan dalam hadis Nabi Muhammad saw.. kaum perempuan diberi hak memperoleh pendidikan sebagaimana halnya dengan laki-laki. Bahkan kaum perempuan diberi jadwal dan tempat khusus untuk menuntut ilmu. Ini menandakan bahwa Islam tidak mengenal diskriminasi dan tidak pula memberi prioritas pada jenis kelamin laki-laki saja untuk menuntut ilmu, melainkan memberi peluang yang sama kepada semua manusia untuk memperoleh pendidikan.