Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur pada Masyarakat Islam di Kabupaten Bantaeng (Studi Kasus pada Pengadilan Agama Kelas 2 Bantaeng Tahun 2013-2015)

Main Author: Hasriani, Hasriani
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1117/1/Hasriani.PDF
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1117/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bantaeng yaitu, permohonan didaftarkan di kepanitraan kemudian hakim memeriksa perkara dipersidangan berdasarkan banyak pertimbangan maka hakim membacakan penetapannya, faktor penyebab diajukannya dispensasi kawin antara lain hamil di luar nikah, faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang tentunya menjadi pertimbangan hakim yang berdasar pada maslahat mursalah dalam menetapkan sesuatu bukan hanya berpacu pada undang-undang semata. Jadi, Penelitian ini hendaknya dapat menjadi motivasi bagi instansi yang terkait untuk lebih meningkatkan pelayanan secara professional terhadap orang islam yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban yang berlaku terutama hukum Islam sehingga tercapailah masyarakat yang sadar akan kepentingan hukum.