Pendayagunaan Dana Zakat Untuk Program Bantuan Biaya Tunggakan Sekolah Di Badan Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah (BAZIS) Provinsi Dki Jakarta
Main Author: | Nourmalinda |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Pendidikan merupakan salah satu aspek dari kemajuan suatu Bangsa dan Negara. Melalui pendidikan ini diharapkan masyarakat dapat menanamkan nilainilai moral yang tinggi dan beradab. Zakat merupakan sumber sosial ekonomi Islam yang disyariatkan oleh Allah SWT untuk menjadi tonggak bagi kekuataan umat karena kemampuannya dalam menyelesaikan masalah ummat Islam pada saat ini. Salah satu implementasi yang diberikan BAZIS DKI Jakarta yang merupakan lembaga zakat pertama di Indonesia ialah dalam bidang Pendidikan. Pendayagunaan yang diberikan BAZIS dalam hal Pendidikan salah satunya Program Bazis ialah mengenai bantuan biaya tunggakan sekolah untuk pelajar yang tidak mampu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pendayagunaan dana Zakat pada Program Bantuan Biaya Tunggakan Sekolah di Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Bazis Provinsi DKI Jakarta, dan bagimana analsis SWOT pendayagunaan dana zakat Pada penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dengan melakukan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati secara langsung maupun catatan dari sumber terkait lainnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendayagunaan dana zakat pada program bantuan tunggakan sekolah bersifat hibah. Analisis SWOT yang didapatkan pada Pendayagunaan dana zakat pada program bantuan biaya tunggakan sekolah ialah Peluang diadakan pogram tunggakan adalah banyakan mustahik yang mengajukan beasiswa namun BAZIS Provinsi DKI Jakarta tidak dapat mengcover seluruhnya,kelemahan yang dihadapi oleh pihak BAZIS berdasarkan data pihak BAZIS, saat ini jumlah pemohon cukup banyak dan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, namun dana yang terkumpul masih sedikit dan belum mencukupi untuk memenuhi permohonan semua pemohon pembayaran beasiswa maupun tunggakan, dasar hukum Bazis menjadi kekuatan untuk menjalankan program. Adapun ancaman Bazis dalam pendayagunaan dana zakat yaitu mengenai SK Gubernur.