Pencalonan fungsionaris partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018)

Main Author: Khaerul Rizal
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Subjects:
Daftar Isi:
  • Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya dua Putusan Pengadilan yang eksis dan bertentangan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/218 tentang pencalonan fungsionari partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan pencalonan fungsionaris partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selain itu untuk mengetahui penyebab terjadinya dualisme Putusan Mahkamah Konstitusi 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 tentang keabsahan fungsionaris partai politik sebagai calon anggota DPD, dan untuk mengetahui implikasi kedua putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Bahan kajian utama adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Mahkamah Agung menyatakan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak sah dan batal demi hukum. Peraturan KPU tersebut merupakan tindak lanjut oleh KPU terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berlaku surut. Mahkamah Agung menilai bahwa sejak putusan Mahkamah Kontitusi tersebut dikeluarkan tahapan pemilu sudah dimulai dengan adanya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPD. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tetap menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan tidak mencantumkan calon anggota DPD yang tidak mengundurkan diri sebagai fungsionaris partai politik dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD. Terjadinya dualisme putusan tersebut karena perbedaan penafsiran oleh KPU dan Mahkamah Agung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Daftar Calon Sementara (DCT) calon anggota DPD.