Sengketa atas hak merek Pierre Cardin Perancis dengan Pierre Cardin milik Alexander Satryo (analisis Putusan Pengadilan Niaga Nomor 15/PDT.SUS-Merek/2015/PN Niaga JKT.PST)
Main Author: | Muchtar Ramadhan |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap suatu merek terkenal dan untuk mengetahui interpretasi hakim dalam pertimbangan hukum dalam kasus PIERRE CARDIN PARIS dan PIERRE CARDIN INDONESIA ini telah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statutory approach), pendekatan kasus (case approach dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan Perundang-undangan mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Sedangkan Pendekatan kasus adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah suatu kasus yang telah emnjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum teteap.dalam hal ini Putusan MA NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Dan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus sengketa merek ini telah keliru dan kurang tepat, sebab terjadinya ketidaksesuaian dengan fakta hukum dan alasan-alasan hukum yang dikemukakan dalam putusan dengan kenyataannya. Pada hakikatnya Indonesia sebagai salah satu negara anggota Konvensi Paris harus tunduk dengan peraturan yang berlaku, sehingga merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap mendapat perlindungan hukum.