Fatwa Ulama Indonesia dan Timur Tengah Mengenai Multi Level Marketing (MLM)
Main Author: | Sofwan Jauhari |
---|---|
Format: | Doctoral |
Terbitan: |
Nusa Litera Inspirasi
|
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis secara kritis terhadap fatwa DSN MUI tentang MLM, menganalisis metode ijtihad dan mencari sebab perbedaan pendapat serta menggali konvergensi dan divergensi antara fatwa DSN MUI dengan fatwa ulama Timur Tengah. Bentuk penelitian ini adalah Library Research dengan metode deskriptif komparatif melalui pendekatan fiqh dan us{u>l al-fiqh. Penelitian ini mengeksplorasi fatwa-fatwa DSN MUI mengenai MLM, menjelaskan maksud fatwa, memahami dalil-dalil yang digunakan, menjelaskan metode ijtihad yang digunakan serta mencari korelasinya dengan hukum positif. Metode triangulasi juga dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas keabsahan sumber data dan hasil penelitian dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI lebih akomodatif dan solutional terhadap kebutuhan pelaku bisnis di Indonesia, karena fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI tidak sekedar memutuskan hukum halal haram saja, tetapi juga memberikan solusi dan guidance kepada pelaku bisnis untuk menjadikan kegiatan bisnisnya menjadi mubah sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa: Pada dasarnya hukum transaksi dalam mu?amalat adalah mubah. Perbedaan pandangan ulama Indonesia dengan ulama Timur Tengah mengenai MLM dilatarbelakangi adanya perbedaan tas{awwur mengenai MLM. Penelitian ini mendukung pendapat Nadirsyah Hosen (2004) yang menyatakan bahwa fatwa-fatwa MUI telah diadopsi pemerintah, sehingga MUI menjadi lembaga semigovernment, Muchtar Ali (2009) yang menyatakan bahwa fatwa-fatwa MUI berpeluang menjadi hukum positif, Ahyar A Gayo (2012) yang menyatakan bahwa fatwa DSN MUI memiliki peran yang sangat besar dalam mendorong ekonomi syariah di Indonesia, Neni sri Imaniyati & Panji Adam (2017) yang menyimpulkan bahwa fatwa DSN MUI merupakan sumber hukum bagi perbankan syariah di Indonesia, dan Maulana Hamzah (2017) dengan kesimpulannya yag menyatakan bahwa fatwa MUI telah memberikan banyak pengaruh terhadap perubahan sosial di Indonesia. Di sisi lain penelitian ini menolak temuan Nico JG Kaptein & Michael Laffan (2005) yang menyatakan bahwa ummat Islam Indonesia lebih banyak meminta fatwa kepada Ulama Timur Tengah, dan berpandangan bahwa fatwa-fatwa Timur Tengah telah menjadi alat transformasi pemikiran Timur Tengah ke Indonesia. Hal baru dan perbedaan dengan penelitian lainnya adalah objek yang diteliti, yaitu fatwa yang dikaji merupakan fatwa khusus tentang MLM yang selama ini jarang menjadi objek penelitian, juga hasil penelitian yang menyatakan bahwa fatwa DSN MUI memiliki bentuk yang berbeda dengan tidak adanya vonis halal-haram tetapi lebih menitikaberatkan padapemberian solusi bagi mustafti.