Kepatuhan Syariah Pada Transaksi Produk Murābaḥah emas dan Rahn emas di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia
Main Author: | Abdul Wahid |
---|---|
Format: | Doctoral |
Terbitan: |
Nusa Litera Inspirasi
|
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan kesesuaian pelaksanaan prinsip syariah pada implementasi produk investasi emas di Bank Syariah Mandiri dan Pegadaian Syariah. Penelitian ini melakukan komparasi konsep dan implementasi produk murābaḥah emas dan rahn emas di BSM dan Pegadaian Syariah yang dimulai dari pelaksanaan akad transaksi, penerapan sanksi dan jaminan keamanan dua produk investasi emas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif explanatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan hukum ekonomi Islam. Adapun sumber data primer adalah Fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan murābaḥah emas dan rahn emas, hasil in-depth interview dan dokumen internal kedua lembaga tempat penelitian. Sedangkan sumber data sekunder berupa regulasi dan aturan produk murābaḥah emas dan rahn emas dari OJK, artikel, buku dan jurnal-jurnal yang relevan untuk menganalisa konsep dan implementasi pada transaksi produk murābaḥah emas dan rahn emas di BSM dan Pegadaian Syariah. Penelitian ini menggunakan teori Ibn Taimiyyah yang mengatakan bahwa pada kondisi tertentu emas dapat berubah menjadi sil?ah (barang dagangan) karena hilangnya ?illat al-thaman. Emas dalam bentuk perhiasan yang terdapat unsur buatan manusia tidak disyaratkan menjualnya dengan yang sejenis (dinar) sama beratnya, karena nilai tambah dalam pembuatannya, demikian pula dengan jual beli yang boleh dilakukan tunai ataupun tidak tunai, selama perhiasan emas tersebut tidak dimaksudkan sebagai thaman (harga, uang). Teori tersebut bertentangan dengan teori riba emas Yaḥyā Ibn Sharaf al- Nawawīy, yaitu: Keharaman jual beli emas secara tidak tunai baik dalam kondisi emas sebagai thaman (harga, uang) atau dalam kondisi emas sebagai sil?ah (barang dagangan) bukan thaman. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Bank Syariah Mandiri dan Pegadaian Syariah pada konsep produk murābaḥah emas dan rahn emas telah sesuai dengan aturan dan prinsip syariah akan tetapi pada tataran implementasi baik di BSM dan Pegadaian Syariah berpotensi terjadinya riba dan gharar dalam akad produk investasi emas tersebut. Selain itu peneliti mendapatkan bahwa pemahaman dan komitmen kedua belah pihak yang melakukan transaksi produk syariah (petugas pelaksana akad dari penyedia jasa keuangan syariah dan nasabah) merupakan unsur terpenting yang mampu menutup pintu pelanggaran terhadap prinsip syariah. Penelitian ini sepakat dengan ʼAiman Muṣṭafā al-Dabbāgh (2015), M Kharrazi (2013) yang berpendapat bahwa transaksi investasi emas di LKS saat ini telah sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertolak belakang dengan Nasaruddin (2014) yang mengungkapkan bahwa Pegadaian Syariah dalam implementasi konsep dan prosedur produk emas MULIA dengan akad murābaḥah dan rahn emas terdapat unsur riba dan gharar di dalamnya. Selain itu, penelitian inipun bertolak belakang dengan A. Chairul Hadi (2012) dan Erwandi Tarmizi (2012) yang mengatakan bahwa transaksi produk murābaḥah emas dan rahn emas di LKS Indonesia tidak sesuai dengan aturan prinsip syariah.