Nagari customary justice system in west sumatra
Main Author: | Welhendri Azwar |
---|---|
Format: | Journal |
Terbitan: |
Research And Development Ministry of Home Affairs Republic Of Indonesia
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Negara mengakui dan menghormati masyarakat adat dan suku dan hak-hak tradisional mereka selama mereka masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 B ayat 2 1945. Konstitusi. Namun, pemenuhan identitas budaya dan hak-hak masyarakat adat belum dimaksimalkan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model konseptual sistem Peradilan Adat dalam upaya melindungi keberadaan hak-hak masyarakat adat untuk membangun kekuatan masyarakat sipil di Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dan pengembangan. Pengambilan data dilakukan dengan metode survei, observasi, wawancara, dan Diskusi Kelompok Fokus (FGD). Studi ini menemukan bahwa; 1) Orang Minangkabau memiliki kearifan lokal mereka sendiri dalam menyelesaikan sengketa adat, bahkan untuk masalah kehidupan yang lebih luas, jauh sebelum Indonesia ditemukan, 2) Sistem Peradilan Adat Nagari adalah terjemahan dari Limbago Adat yang merupakan filosofi kehidupan masyarakat Minangkabau, 3) Struktur kelembagaan Adat Nagari adalah representasi dari keberadaan suku di Nagari, sehingga legitimasi budayanya menjadi kuat. Dan, 4) sistem Peradilan Adat Nagari adalah upaya untuk membangun kedaulatan masyarakat sipil, yaitu masyarakat yang otonom, mandiri, egaliter, dan demokratis. Diharapkan bahwa hasil penelitian ini akan menjadi pedoman dalam membangun lembaga Keadilan Adat Nagari di Sumatera Barat.