Pembatalan hibah (studi Putusan Nomor 1824/Pdt.G/2014/PA.JS dan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2015/PTA.JK)
Main Author: | Fifin Zuhrotunnisa |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim dalam memutus putusan pekara Pembatalan Hibah Nomor 1824/Pdt.G/2014/PA.JS dengan Putusan Nomor 102/Pdt.G/2015/PTA.JK serta untuk mengetahui faktor penyebab adanya disparitas putusan antara putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sehingga menghasilkan produk hukum yang berbeda. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah berkas putusan pembatalan hibah Nomor 1824/Pdt.G/2014/PA.JS dan putusan Nomor 102/Pdt.G/2015/PTA.JK. Teknik penulisan dalam skripsi ini menggunakan buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta adalah pertama, Hakim Pengadilan Agam Jakarta Selatan berpendapat bahwa dalam pelaksanaan pemberian hibah terdapat unsur penipuan. Kedua, Hakim merujuk pada Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Ketiga, Hakim bependapat bahwa hibah tersebut melebihi dari ketentuan sebenarnya yaitu melebihi 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh penghibah. Sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa persetujuan yang diberikan oleh Terbanding dalam memberikan hibah dianggap pernyataan hibah, selanjutnya Hakim juga berpendapat bahwa dalam pemberian hibah tersebut sudah sah secara hukum karena hibah tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat hibah dan diperkuat dengan adanya akta hibah yang telah didaftarkan/dicatatkan. Faktor yang menjadi penyebab adanya disparitas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama adalah yang pertama, karena kedua putusan yang menjadi sumber primer dalam penelitian ini ditangani oleh majelis Hakim yang berbeda. Kedua, karena adanya perbedaan pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.