Kekurangan nafkah sebagai alasan cerai gugat perspektif imam mazhab di Pengadilan Agama Cibinong (studi yuridis Putusan No. 929/Pdt.G/2008/Pa.Cbn)

Main Author: Diana Handayani
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang fasakh perkawinan dengan sebab kekurangan nafkah. Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia dan perkawinan juga merupakan pintu gerbang menuju kehidupan dalam sosial masyarakat, dengan salah satu tujuan perkawinan agar pasangan suami istri hidup dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Tetapi tidak sedikit masalah yang terjadi dalam hubungan suami istri yang berakibat pada perceraian. Fasakh merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh Islam untuk keluar dari masalah tersebut. Kaitannya dengan keadilan, fasakh merupakan hak seorang istri untuk meminta cerai kepada suaminya, apabila istri merasa tidak dapat lagi mendapatkan keadilan sebagaimana suami yang berhak menalak istrinya. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pandangan oleh empat Imam mazhab yaitu: Imam Syafi?i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan juga Imam Hambali? Serta bagaimana analisis kasus perceraian tentang kekurangan nafkah sebagai alasan gugat cerai di Pengadilan Agama Cibinong? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan penelitian empiris/sosiologis atau peneltian lapangan. Hasil dari penelitian ini bahwa Imam Syafi?i menetapkan hukum tentang berhaknya seorang wanita mengajukan cerai kepada suaminya ditetapkan dengan qiyas begitu pula pendapat Imam Hambali. Berbeda dengan Imam mazhab yang lain. Imam Syafi?i berpendapat bahwa istri mempunyai hak untuk menuntut fasakh perkawinan kepada hakim apabila suaminya miskin atau tidak sanggup menafkahinya maka hakim boleh memfasakh perkawinanya.