Perspektif hukum Islam dan hukum positif tentang Peraturan Bupati Purwakarta No.70a Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya
Main Author: | Bayu Baskoro |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas perihal Peraturan Bupati Purwakarta No. 70a Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya yang akan ditinjau dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Desa Berbudaya dalam Peraturan ini. Kemudian, bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum positif tentang Peraturan ini. Setelah diketahui perspektif dari hukum Islam dan hukum positif akan di analisis perbandingan antara hukum Islam dengan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan studi kepustakaan (Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Desa Berbudaya dalam Peraturan Bupati ini adalah desa yang bersendikan pada nilai-nilai gotong-royong, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan lokal dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka peningkatan kualitas desa. Kemudian, secara umum hukum Islam dan hukum positif sejalan dengan Peraturan Bupati ini. Namun, ada beberapa materi yang bertentangan dengan hukum positif, antara lain pada kebijakan berpacaran dan pelarangan dan penggunaan minuman beralkohol. Lebih lanjut, analisis perbandingan antara hukum Islam dengan hukum positif, antara lain persamaannya terletak pada pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, kewajiban memiliki tanaman dan hewan peliharaan, dan pelarangan kegiatan (hasutan, fitnah, kebencian, dan adu domba) yang dapat meruntuhkan persatuan. Sedangkan perbedaannya terletak pada kebijakan berpacaran dan pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol