Peradilan Secara In Absentia Pada Tindak Pidana Pencucian Uang: Analisa Putusan Nomor :99/PID.B/2010/PN.JKT.PST
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2019-2/89589-SITI FATHIYAH-FSH.pdf |
Daftar Isi:
- Peradilan secara In Absentia, telah beberapa kali diberlakukan di Indonesia, dengan tujuan agar hukum tetap bersikap tegas kepada para pelaku tindak pidana khusus salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang yang sedang marak terjadi di Indonesia. Namun, pemberlakuan peradilan dengan putusan secara in absentia, tidak secara terang disebutkan dalam KUHP maupun KUHAP, hanya terdapat di dalam beberapa ketentuan Undang-Undang tindak pidana di luar KUHP sehingga memunculkan tidak ada keserasian dengan beberapa ketentuan yang ada dalam KUHAP. Berdasarkan penjabaran di atas, maka peneliti memunculkan pertanyaan, yaitu Bagaimana modus operandi tindak pidana pencucian uang dalam hukum positif Indonesia, bagaimana ketentuan peradilan in absentia dalam hukum positif, dan bagaimana pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap peradilan in absentia dalam tindak pidana pencucian uang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara Nomor 399/PID.B/2010/PN.JKT.PST. Pendekatan ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu ketentuan yang ada dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara Nomor 399/PID.B/2010/PN.JKT.PST dengan ketentuan KUHAP dengan Undang-Undang Nomer 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan berdasarkan penelitian, diketahui bahwa memang dalam KUHAP tidak disebutkan secara terang mengenai pelaksanaan peradilan dan putusan secara in absentia, namun di dalam KUHAP terdapat ketentuan apabila Undang- Undang berkata lain maka ketentuan mengikuti ketentuan yang memberlakukannya. Penelitian ini menggunakan tiga teori. Pertama, teori peradilan in absentia ialah peradilan yang dimana terdakwa tidak hadir hingga dijatukan putusan terhadapnya. Kedua, teori pencucian uang adalah bentuk usaha yang dilakukan baik individu maupun korporasi agar uang (pendapatan) yang telah disamarkan, disembunyikan, yang dimilikinya dari cara ilegal menjadi terlihat legal. Ketiga, teori peradilan pidana Islam dalam peradilan secara in absentia ialah melihat pada maslahat masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa diberlakukannya peradilan secara in absentia adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas keuangan negara. sebelum memulai persidangan tentu terdakwa sudah dipanggil namun ia menghilangkan hak dan memilih untuk di putus tanpa kehadirannya, sehingga diperbolehkannya memutus tanpa kehadiran terdakwa. Selain itu dalam hal ini antara hukum positif dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam tujuannya yaitu menjaga kemaslahatan yang ada di masyarakat.