Klausul Eksonerasi Dalam Transaksi Jasa Pengiriman Barang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Resi Pengiriman J&T Express)

Main Author: Putri Firmanda
Format: Bachelors
Terbitan: UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Daftar Isi:
  • Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan klausul eksonerasi menurut Hukum Indonesia, bentuk ganti rugi menurut Hukum yang berlaku dan bentuk ganti rugi J&T Express atas musnahnya barang yang dikirim, dan klausul eksonerasi pada perjanjian jasa pengiriman barang J&T Express telah memenuhi ketentuan Hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam ketentuan umum Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research dan Field Research yang mengkaji berbagai data dokumen terkait dengan penelitian dan menggabungkan dengan data wawancara yang dilakukan secara langsung dengan subjek penelitian. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatifempiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Informasi didapatkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Adapun bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan non hukum diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga ditampilkan dalam penulisan yang lebih sistematis untuk menjawab pemasalahan yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian tersebut diatas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa klausul eksonerasi yang diterapkan oleh perusahaan J&T Express tidak selaras dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ganti rugi yang diberikan J&T Express tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak sesuai dengan Pasal 1236 KUHPerdata, Pasal 472 KUHDagang, dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Maka batal demi hukum.