Validitas Kontrak Tidak Berbahasa Indonesia Pada Loan Agreement Antara Pt Bangun Karya Pratama Lestari Dan Nine Am Ltd (Analisis Putusan No: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt Bar)

Main Author: Nadia Rahma
Format: Bachelors
Terbitan: UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Daftar Isi:
  • Strata Satu (S1), Konsentrasi Hukum Bisnis, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 1438 H/ 2017 M, viii+ 79 halaman+ 66 halaman lampiran. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui validitas kontrak yang tidak berbahasa Indonesia pada sebuah loan agreement dan juga cara hakim mendudukkan persoalan dan menyelesaikan masalah hukum dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar tentang sengketa loan agreement antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM. Latar belakang penelitian ini berkaitan dengan kontrak loan agreement yang dalam pelaksanaannya masih memiliki pro dan kontra terhadap penggunaan bahasa yang digunakan. Penelitian ini bersifat library research, mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt Bar dan mengkaitkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori yang ada untuk mendukung penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah empiris yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data yakni, sumber data primer terdiri dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt, sedangkan sumber data sekunder berupa Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 31 ayat (1) tidak dapat terlaksana dengan baik dikarenakan adanya multitafsir pada kata ?wajib?, dengan kata lain kita harus mengabaikan keberadaan Pasal 31 ayat (2) yang isinya dapat ?ditulis juga? dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan / bahasa Inggris. Hal ini karena Majelis Hakim mendudukkan persoalan dan menyelesaikan masalah hukum tentang sengketa loan agreement antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM adalah dengan cara melihat pada peraturan perundang-undangan yang ada dan mengesampingkan asas kebebasan berkontrak.