Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Karawang: Studi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Ketenagakerjaan

Main Author: Badru Tamam
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2019-2/89459-BADRU TAMAM-FSH.pdf
Daftar Isi:
  • Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan melalui: Rapat Dengar Pendapat Umum, Kunjungan Kerja, Sosialisasi dan/atau Seminar, Lokakarya serta Diskusi. Serupa dengan Undang-Undang tersebut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Karawang pada pasal 84 menyatakan hal yang sama yakni menegaskan bahwa para pengagas atau pemrakarsa perlu menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam rangka penyiapan dan/atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Sama halnya juga dengan dua perturan di atas, Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan dalam pembentukannya. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat, untuk mengetahui proses pembentukan yang digunakan dalam penyusunan peraturan daerah serta untuk mengetahui Implementasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang. Adapun data yang digunakan dalam penulisan penelitian skripsi ini adalah data yang bersifat deskriptif analisis yaitu untuk melukiskan secara sistematis fakta yang diperoleh langsung dilapangan dengan melakukan wawancara kepada para responden, yaitu berupa wawancara dengan Sekretaris Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan Tokoh Serikat Pekerja/buruh pabrik yang dilibatkan dalam penyusunan Peraturan daerah. Dalam penelitian ini membatasi masalah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang. Selain menggunakan diatas, penulis juga menggunakan data yang bersifat sekunder yaitu data yang menunjang kelengkapan yang dilakukan dengan cara studi pustaka. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Ketenagakerjaan adalah bentuk Partisipasi masyarakat antara lain: Pertama, anggota DPRD Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan pemerintah dan masyarakat. Kedua, mengadakan kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendengar masukan atau aspirasi masyarakat ketika masa reses. Ketiga, para perwakilan elemen masyarakat memberikan masukan secara tertulis kepada anggota DPRD Kabupaten Karawang berupa surat permohonan agar para anggota DPRD mebuat kebijakan sesuai dengan surat yang diajukan. Sedangakan prosesnya yaitu Perencanaan Pembentukan Rancangan, Pembentukan Penyusunan, Pembahasan Rancangan serta Pengundangan dan Penyebarluasaan Peraturan Daerah. Adapun implementasi perda ini memang belum berjalan maksimal dikarenakan lemahnya pengawasan dan ada sebagian perusahaan yang belum menjalankan sepenuhnya perda tersebut