Sanksi Pelanggaran Terhadap Aturan Poligami Dan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia, Malaysia, Dan Negara Brunei Darussalam

Main Author: Fajar Devan Afrizon
Format: Bachelors
Terbitan: UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Daftar Isi:
  • Indonesia, Malaysia, Negara Brunei Darussalam adalah negara-negara yang termasuk dalam bagian Asia Tenggara, yang mana ketiga negara ini serumpun dan penduduknya banyak yang menganut agama Islam. Dan yang kita ketahui Islam mengenal yang namanya Poligami yang berati mempunyai istri lebih dari satu, namun berpoligami tidak mudah seperti yang diperkirakan, dalam berpoligami kita harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam UU Pernikahan No. 1 Th 1974 dan juga di atur dalam KHI, dalam prakteknya masih banyak orang yang melanggar mungkin karena sanksi yang diterapkan belum memberikan efek jera sehingga seringkali terjadi pelanggaran. Selain Poligami di dalam dunia pernikahan kita megenal yang namanya Pencatatan Pernikahan sebagai salah satu syarat sahnya Perkawinan, dan yang bertugas dalam hal ini adalah Pegawai Pencatatan, jika seseorang tidak melakukan pencatatan maka dia termasuk melanggar yang mana itu di jelaskan dalam UU Pernikahan No 1 Th 1974 pasal 2 ayat (2), dan lagi-lagi masih banyak yang melanggar dalam hal ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif dengan sfesifikasi penelitian yaitu deskripsi analitis. Tehnik pengumpulan data yang dugunakan adalah data primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan data skunder berupa buku-buku, kitab-kitab, dan karya tulis ilmiah. Data yang diperoleh kemudian kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian penulis maka ada temuan yaitu, Di Indonesia, Malaysia, dan Negara Brunei Darussalam mempunya perbedaan dalam memberi sanksi dalam pelanggaran Pencatatan Perkawinan dan Poligami, jika di malaysia seorang melanggar Pencatatan Perkawinan dan Poligami itu bisa di kenakan sanksi denda sebanyak satu ribu Ringgit atau penjara tidak lebih dari enam bulan, sedangkan di Negara Brunei Darussalam bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara atau denda sebesar $200. walaupun sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pencatatan Perkawinan dan Poligami hampir sama, yaitu berupa kurungan atau denda namun ada perbedaan yang signifikan antara ketiga negara. Yang mana jika di Malaysia dan Brunei sanksi yang diberikan itu dijatuhkan untuk si pelaku, sanksi berupa kurungan dan denda sedangkan di Indonesia hanya dengan denda saja