Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pecandu Narkotika Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)
Main Author: | Muhammad Izul |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
UIN Syarif Hidayatullah
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif dan hukum Islam (analisa undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library reaserch yaitu melakukan pengkajian terhadap hukum pidana positif dan pidan Islam dengan menganalisa peundang-undangan tentang narkotika dan dalam skripsi ini mengacu kepada buku-buku, jurnal, tulisan-tulisan yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa, pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif dan hukum Islam terhadap pecandu narkotika, masih terkonsentrasi dengan pendekatan sistem hukum pidana. Menurut sisitem pemidanaan, baik pidana positif maupun pidana Islam, pecandu narkotika dipandang sebagai pelaku jahat yang sama kedudukan hukumnya dengan kejahatan lain. Menurut sistem hukum pidana, pecandu narkotika dianggap sebagai pelanggar hukum pidana, sanksinya adalah pinjara, sementara hukum Islam, juga memandang pecandu narkotika mendapat 80 atau 40 kali cambukan. Padahal, pecandu narkotika adalah orang yang terlanjur menjadi korban akibat perbuatannya sendiri (self victimizing victims) yang perbuatan pelanggaran hukumnya tidak merugikan orang lain kecuali dirinya sendiri. Karena melihat pecandu dianggap sebagai kategori korban, maka terbitlah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan membedakan anatara pemidanaan kejahatan sebagai kategori jahat yang merugikan pihak lain dengan pecandu narkotika yang harus dibantu agar normal dan sehat secara pisik dan psikisnya. Oleh karena itu, pendekatan yang baik dilakukan adalah bahwa pecandu narkotika tidak harus mendapat sanksi pinjara, tapi pelakunya didorong mendapatkan sangsi rehabilitasi sebagai perwujudan pemulihan. Terobosan hukum dengan memberi rehabilitasi bagi pecandu narkotika harus didiorong dan mendapat empati dari masyarakat dan khususnya umat Islam.