Tanggung jawab PT. Bumi Mekar Hijau dalam menjaga wilayah konsesi terhadap kebakaran lahan: studi kasus Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg

Main Author: Nur Janah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. Bumi Mekar Hijau dalam menjaga wilayah konsesi terhadap kebakaran lahan dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya penulis menggunakan tiga bahan hukum dalam penelitian ini, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di wilayah izin pengguna usaha merupakan tanggung jawab mutlak dari pemegang izin usaha tersebut. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah mengatur mengenai tanggung jawab para pemilik hak atau pemegang izin untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal kerjanya