Kewajiban Pengembalian Penggadaian Atas Tanah Pertanian Menurut Adat Yang Berlaku Di Desa Taman Sareh Sampang Madura (Studi Analisis Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian)
Main Author: | Herlina |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang menyebabkan masyarakat Desa Taman Sareh tetap melaksanakan gadai tanah pertanian melebihi dari tujuh tahun. Serta mengetahui praktek gadai tanah adat yang tetap terlaksana di Desa Taman Sareh meskipun praktek tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh mana suatu peraturan atau perundangundangan atau hukum berlaku secara efektif dalam masyarakat. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, Pendekatan deskriptif dilakukan dengan kualitatif yang digunakan untuk mendiskripsikan dengan cara mengeksplorasikan hasil-hasil temuan dan analisis serta pembahasan data yang diperoleh. Undang-Undang dalam penelitian ini diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktek gadai tanah pertanian yang terlaksana di Desa Taman Sareh merupakan salah satu dari kebiasaan masyarakat Desa Taman Sareh. Serta seharusnya praktek gadai tanah pertanian di Desa Taman Sareh tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dimana pihak penerima gadai harus mengembalikan gadai tanah pertanian kepada penerima gadai tanpa uang tebusan ketika melebihi dari tujuh tahun.