Partai politik dan pemilihan umum menurut UUD NRI Tahun 1945

Main Author: Pataniari Siahaan
Format: Journal
Terbitan: Lembaga Pengkajian MPR RI
Subjects:
Daftar Isi:
  • Pengertian partai politik adalah sekelompok orang-orang yang mempunyai nilai-nilai dan cita-cita dan tujuan yang sama, yaitu mengorganisir dirinya dalam suatu partai politik. Di Indonesia sistem kepartaian diatur berdasarkan undang-undang tentang partai politik yaitu dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik.