Partai politik dan pemilihan umum menurut UUD NRI Tahun 1945
Main Author: | Pataniari Siahaan |
---|---|
Format: | Journal |
Terbitan: |
Lembaga Pengkajian MPR RI
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Pengertian partai politik adalah sekelompok orang-orang yang mempunyai nilai-nilai dan cita-cita dan tujuan yang sama, yaitu mengorganisir dirinya dalam suatu partai politik. Di Indonesia sistem kepartaian diatur berdasarkan undang-undang tentang partai politik yaitu dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik.