Partai politik dan pemilihan umum dalam sistem presidensial menurut UUD NRI Tahun 1945

Main Author: Andi Mattalatta
Format: Journal
Terbitan: Lembaga Pengkajian MPR RI
Subjects:
Daftar Isi:
  • Kesepakatan bersama dalam rumusan perubahan UUD 1945 salah satunya mempertegas sistem presidensil. Dalam rangka memperkuat sistem presidensil secara konsisten, maka pelaksanaan fungsi partai politik secara sungguh-sungguh harus terus diupayakan, praktik koalisi memang dilegalkan sebagaimana penjelasan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Pembentukan koalisi partai politik menjadi keniscayaan dalam sistem presidensial karena ketentuan yang diatur dalam undang-undang.