Mekanisme Pengadaan Dan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Oleh Pemerintah Terkait Dengan Pembangunan Jalan Umum: Studi Kasus Pelebaran Jalan Ciater ? Rawa Mekar Jaya
Main Author: | Moh Fahmi Baharudin |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2018-11/87977-MOH. FAHMI BAHARUDIN-PDF.pdf |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apakah pengadaan tanah dan konsinyasi terhadap pembangunan untuk kepentingan umum dan faktor apa saja yang mempengaruhi tindakan pemerintah dalam hal tata cara ganti kerugian dan konsinyasi tanah menurut Undang-Undang yang berlaku. Latar belakang skripsi ini adalah pembangunan pelebaran Jalan Raya Ciater ? Rawa Mekar Jaya dimana pemerintah Tangerang Selatan mengadakan pembangunann yang dikarenakan Jalan Raya Ciater ? Rawa Mekar Jaya sudah tidak dapat menampung volume kendaraan yang pada saat jam pergi dan pulang kerja bisa menyebabkan macet hingga berjam-jam. Untuk itu pemerintah Kota Tangerang selatan perlu untuk membebaskan lahan untuk sebagai tempat pembangunan jalan tersebut. Dengan adanya pembebasan lahan ini maka perlu diadakan musyawarah dengan masyarakat yang bertujuan untuk mensosialisasikan harga penawaran tanah. Kegiatan konsinyasi juga harus ditempuh untuk mempercepat kegiatan pengadaan lahan ini mengingat bahwa anggaran belanja daerah harus cepat dikeluarkan guna mengejar target anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tangerang Selatan. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya ada tiga bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah memenuhi ketentuan ? ketentuan yang diatur dalam Undang ? Undang No.2 Tahun 2014 dalam hal kegiatan sosialisai, musyawarah dan kegiatan ganti rugi dengan pelepasan hak atas tanah oleh pemilik hak tanah. Kegiatan konsinyasi ganti rugi tanah juga dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang dimana konsinyasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk beberapa bidang yang masih menjadi sengketa oleh pemiliknya dan juga ada pemilik tanah yang sudah meninggal dan tidak diketahui ahli wasirnya.