Hak Nafkah Iddah Pasca Cerai Gugat Dihubungkan Dengan Azas Kepastian Hukum: Analisis Perbandingan Putusan Perkara No. 1394/Pdt.G/2012/PA.JS dan Perkara No. 396/Pdt.G/2012/PA.JB
Main Author: | Zian Mufti |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syariah Hidayatullah Jakarta
|
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2018-8/86699-ZIAN MUFTI-PDF.pdf |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hak nafkah iddah pasca cerai gugat dalam fikih dan Kompilasi Hukum Islam, mengetahui dasar dan pertimbangan Majelis Hakim dari dua putusan yaitu perkara no. 1394/Pdt.G/2012/PA.JS dan perkara no. 396/Pdt.G/2012/PA.JB serta juga ingin mengetahui penyebab perbedaan dari dua putusan tersebut. Dengan menganalisis dua putusanantara perkara no. 1394/Pdt.G/2012/PA.JS dan perkara no. 396/Pdt.G/2012/PA.JB. Majelis Hakim perkara no. 1394/Pdt.G/2012/PA.JSmengabulkan permohonan istri terkait nafkah iddah dengan pertimbangan adanya kesanggupan bekas suami untuk membayar dan memberikan kepada bekas istri berupa mut?ah, nafkah iddah, maskan, dan kiswah. Sedangkan Majelis Hakim perkara no. 396/Pdt.G/2012/PA.JB telah tidak mengabulkan permohonan istri terkait nafkah iddah dikarenakan dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (b), yang pada pokoknya mengatakan bahwa istri yang dijatuhi talak bain tidak mendapatkan nafkah iddah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer berupa wawancara hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan teknik penulisannya berdasarkan pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kesimpulan bahwa fikih Islam mengenai pembagian nafkah iddah pada cerai gugat bahwa fuqaha? berbeda pendapat tentang nafkah dan tempat tinggal bagi wanita ber-iddah talak ba?indan Kompilasi Hukum Islam terkait nafkah iddah pasca cerai gugat adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 149 huruf (b), yang pada pokoknya mengatakan bahwa istri yang dijatuhi talak bain tidak mendapatkan nafkah iddah.Majelis Hakim kedua Pengadilan Agama dalam pertimbangan hukumnya sama-sama berdasarkan landasan yuridis (hadits, Kompilasi Hukum Islam, dan perundang-undangan yang berlaku) namun disamping itu juga Majelis Hakim tidak hanya terbatas mengacu kepada landasan yuridis saja, akan tetapi juga kepada segi kasuistik yang ditangani. Perbedaan pertimbangan antar kedua Majelis Hakim dalam perkara no. 1394/Pdt.G/2012/PA.JSdan perkara no. 396/Pdt.G/2012/PA.JBialah adanya kesanggupan dari bekas suami dalam memenuhi permohonan bekas istri terkait nafkah iddah