Tinjauan Maqashid Al-Syari?ah Terhadap Ta?lik Talak Dalam Pernikahan Di Indonesia
Main Author: | Muhammad Hilman Tohari |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syariah Hidayatullah
|
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2018-8/86544-M. HILMAN TOHARI-PDF.pdf |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap beberapa hal, yaitu :a. Landasan hukum ta?lik talak dalam hukum pernikahan di Indonesia,b. Posisi ta?lik dalam hukum pernikahan islam dan hukum positif, dan c. Pandangan Maqashid al Syariah terhadap ta?lik talak dalam hukum pernikahan di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan dua sumber data yaitu : data primer dan data sekunder, yang menjadi sumber data primer dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan terkait ta?lik talak, diantaranya UU No.1/1974, KHI, dan kitab-kitab fiqih munakahat. Sedangkan sumber data sekundernya adalah dengan buku-buku yang membahas tentang ta?lik talak, begitu juga tulisan yang dimuat dalam jurnal, internet, dan hasil-hasil penelitian terdahulu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa : a. Landasan hukum ta?lik talak dalam hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Bab V, pasal 29 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) Pasal 1 huruf e yang berbunyi perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang; b. posisi ta?lik talak dalam hukum pernikahan Islam di Indonesia ditentukan oleh Kementrian Agama yaitu termasuk Ta?lik Syarthi, yaitu ta?lik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak diwaktu terjadinya syarat. Adapun menurut hukum positif di Indonesia, perjanjian ta?lik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali ta?lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Apabila syarat yang diucapkan pada ta?lik talak sudah terjadi, maka tidak dengan sendirinya jatuh talak, jika istri ingin sungguh-sungguh terjadinya talak maka istri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan agama; c. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Maqashid al-Syari?ah memiliki peranan penting dalam kajian hukum islam, beberapa metode hukum islam yang sejalan dengan Maqashid al-Syariah diantaranya adalah Maslahah Mursalah, Khuliya al- Khams, dan Saddu Dzari?ah. Pelaksanaan ta?lik talak khusus nya di Indonesia mepunyai banyak kemaslahatan. Maka ditinjau menggunakan Maqashid al- Syari?ah ta?lik talak ini harus dilaksanakan