Analisis Praktek Dan Akibat Nikah Sirri Di Tajur Bogor Dalam Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Main Author: Yati Nurhayati Soelistijono
Format: Masters
Terbitan: Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menyimpulkan hukum nikah sirri tidak sesuai dengan kaidah maqasid al-shariah. Implementasi nikah sirri dapat menimbulkan banyak mudlarat bagi para pelakunya. Penulis dalam dal ini sependapat dengan pernyataan Ali T{ant}a>wi, Yu>suf al-Qardawi, Saydus Sy{ahar, Ahmad S{afwa>t, Mahmu>d Syaltu>t, Sah}nu>n, Quraish Shiha>b, dan Soenarto Soerodibroto. Mereka menyatakan bahwa pencatatan perkawinan merupakan syarat sahnya. Eksistensi warga negara Indonesia tidak hanya diatur oleh syariat Islam semata. Melainkan peraturan yang dibuat oleh negara yang wajib untuk dipatuhi. Pencatatan perkawinan merupakan bentuk kewajiban yang harus dilakukan demi terwujudnya kemaslahatan. Melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR dapat mengakibatkan dosa bagi pelakunya. Sementara itu, penulis tidak sependapat dengan Hasbullah Bakri, Wasit Awlawi, Abdullah Kelib, K. Watjik Saleh, dan Sarjono Atmin yang berpendapat pencatatan perkawinan hanya syarat administratif yang tidak menentukan sahnya perkawinan. Syarat sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masingmasing pihak. Penjelasan ini telah disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, ayat (2)-nya hanya mengatur pencatatan perkawinan. Talak dan rujuk yang tidak memiliki hubungan dengan sah tidaknya sebuah perkawinan bukan aspek materi hukum. Metode penulisan menggunakan perpaduan yang bersifat eksplanatoris dan preskriptif secara yuridis maupun empiris sosiologis. Kedua metode tersebut digunakan untuk mengetahui gejala hukum untuk menggali sejauh mana pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan. Penulis melakukan analisis data yang bersifat kualitatif untuk memperoleh data yang lebih komprehensif, mendalam, kredibel dan bermakna. Secara spesifik, penulis berusaha mendeskripsikan hukum yang ada, sistem hukum, serta mengkajinya. Sumber data dalam penulisan ini meliputi data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui proses interview kepada para informan yang kredibel, yakni pelaku nikah siri. Adapun data sekundernya adalah Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974, Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan masalah nikah sirri.