Penerapan Nushuz Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Analisis Putusan Perceraian Tahun 2014-2015
Main Author: | Nurul Hikmah |
---|---|
Format: | Masters |
Terbitan: |
Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2018-5/85862-NURUL HIKMAH-PPS.pdf |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membuktikan bahwa nushu>z suami dan nushu>z istri sebenarnya telah dijelaskan KHI walaupun secara implisit. Hakim dalam mempertimbangan kasus nushu>z di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum menerapkan nushu>z seutuhnya. Hal ini terjadi karena yang digunakan hakim masih terkait nushu>z istri saja, sedangkan nushu>z suami belum diterapkan, sehingga masih terdapat pandangan pada masyarakat bahwa nushu>z hanya berlaku bagi istri. Penelitian ini sejalan dengan pendapat an-Nawa>wi (w. 676), Miriam Cooke (1998), Mohamed Mahmoud (2006), Erman (2010), dan Sri Wahyuni (2012), Nasaruddin Umar (2014), Zaitunah Subhan (2015), menyatakan bahwa suami yang mengabaikan hak dan tanggung jawabnya terhadap istri dapat dikategorikan nushu>z . Penelitian ini tidak sependapat dengan Wahbah Zuhaily (w. 2015) yang mengatakan bahwa hak suami atas istri lebih mulia dari pada hak istri atas suami. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Analisis menggunakan studi kasus putusan. Sumber data primer didapat dari putusan-putusan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan wawancara kepada hakim untuk melengkapinya. Sebagai batasan data diambil hanya pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2014-2015. Sedangkan sumber sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, artikel, undang-undang, dan lainnya yang mendukung penelitian ini.