Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Penganiayaan
Main Author: | Rudi Yana |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2018-2/84520-RUDI YANA -PDF.pdf |
Daftar Isi:
- Seiring dengan perkembangan zaman yang membawa dampak di berbagai bidang, Banyak terjadi kasus pelanggaran hukum yang berlaku. Seperti terjadi pencurian, pemerkosaan maupun penganiayaan, yang merupakan perbuatan sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga manusia serta dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya yang dilakukan agar seseorang tidak mudah menumpahkan darah terhadap orang lain dalam rangka melindungi jiwa, kehormatan maupun harta benda yaitu dengan melakukan pembelaan ketika seseorang diserang atau dirampas haknya. Dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak diatur secara jelas bagaimana ketentuan pembelaan yang diperbolehkan. Sedangkan dalam hukum Islam selain ditentukan syarat pembelaan yang sah oleh para fuqaha, juga diatur upaya prefentif yang disebut amar ma?ruf nahi mungkar yang bertujuan untuk mengurangi adanya tindak kriminal di dunia ini. Pada dasarnya hukum berfungsi untuk mengatur hak hidup seseorang, demi terciptanya kemaslahatan umat manusia (maqasidussyari?ah). Berawal dari Pasal 49 tentang pembelaan terpaksa maka penulis ingin mengetahui sanksi pembelaan yang melampaui batas dalam hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur?an dan hadist, maka harus diketahui syarat dan dasar hukumnya. Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana pengertian dan jenis tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dan hukum pidana Islam?, bagaimana syarat pembelaan yang diperbolehkan dalam KUHP maupun hukum pidana Islam? dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai sanksi pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam tindak pidana penganiayaan? Penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan sumber primer dan sekunder, data penelitian dihimpun dengan pembacaan, dan kajian teks (teks reading) dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode content analysis