Tradisi Perkawinan Adat Jambi: Studi Kasus Larangan Kawin Sanak Bapak dan Sanak Induk Di Desa Lubuk Sepuh, Muara Danau Dan Rantau Tenang Kecamatan Pelawan, Sarolangun-Jambi
Main Author: | Muhammad Nazir |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum
|
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2018-2/84518-MUHAMMAD NAZIR-PDF.pdf |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tentang larangan perkawinan dalam hukum Islam, hukum Positif dan larangan perkawinan dalam hukum Adat yang ada di masyarakat kecamatan Pelawan dibahas dalam skripsi ini. Masyarakat kecamatan Pelawan mempunyai aturan dan adat istiadat tersendiri dalam melaksanakan perkawinan. Perbedaan itu cendrung menimbulkan pertentangan dikalangan Pegawai Syara? dan Pemangku Adat dalam hal kebolehan atau ketidakbolehan perkawinan semisal tersebut. Salah satu aturan dan adat istiadat yang terjadi di Indonesia adalah larangan kawin sanak bapak dan sanak induk. Sanak bapak adalah perkawinan yang dilakukan seorang anak laki-laki dengan seorang anak perempuan dari anak pakwo dan pakngah. Sedangkan, sanak induk adalah perkawinan yang dilakukan seorang anak laki-laki dengan seorang anak perempuan dari anak bibi dan makci. Yang menjadi titik kefokusan pembahasan skripsi adalah pandangan hukum Islam, hukum Positif dan hukum Adat terhadap perkawinan sanak bapak dan sanak induk serta alasan-alasan hukum adat melarang perkawinan sanak bapak dan sanak induk. Adapun metode yang digunakan dalam skripsi ini untuk memperoleh data-data dalam penelitian kualitatif adalah penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Subjek dan penelitannya adalah: segenap stap Kepala Kecamatan Pelawan, Lembaga Adat Kecamatan Pelawan, Majelis Ulama Kecamatan Pelawan, dan Para Toko-Toko lainnya di kecamatan Pelawan. Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah dalam pandangan Islam dan hukum Positif bahwa larangan perkawinan sanak bapak dan sanak induk adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum Positif. Karena, di dalam Al-Qur?an dan Hadis maupun Undangundang tidak ada ketentuan mengenai larangan perkawinan. Dalam hal hukum adat, perkawinan sanak bapak dan sanak induk tidak diperbolehkan. Alasan-alasan yang pemangku adat akan larangan perkawinan tersebut adalah memutuskan wali (anak laki-laki dari paman), saudara sepupu sama halnya dengan saudara kandung dan keturunan tersebut mengalami baik berupa cacat fisik maupun mental serta syariat sebelum Nabi Muhammad SAW yaitu peristiwa perkawinan putra-putri Nabi Adam a.s.