Cyber pornography (pornografi dunia maya) dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam

Main Author: Nurcholis
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2017-12/83821-NURCHOLIS-FSH.pdf
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbuatan apa saja yang termasuk dalam kejahatan dunia maya serta bagaimana hukum positif Indonesia mengatur tentang kejahatan cyber pornography. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pornografi dunia maya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi pustaka (library research), dengan mencari buku-buku atau bahan bacaan lain yang berkaitan dengan masalah pornografi dunia maya. Serta mengambil data dari Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyber pornography merupakan suatu perbuatan kejahatan, karena dalam hukum Islam perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan mendekati zina yang diharamkan. Selain itu, cyber pornography juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terutama bagi kalangan anak-anak dan remaja baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab