Yuridiksi peradilan agama dalam kewarisan Mafqud
Main Author: | Abdul Manaf |
---|---|
Format: | Journal |
Terbitan: |
Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Artikel ini berisi tentang kewarisan mafqud. Mafqud berarti orang yang hilang. Orang yang hilang dari negerinya dalam waktu yang cukup lama dan tidak diketahui lagi keberadaaannya apakah ia masih hidup atau sudah wafat. Dalam kajian fikih islam, penentuan status mafqud, apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah wafat, kian penting karena menyangkut banyak aspek, antara lain dalam hukum kewarisan. Sebagai ahli waris, mafqud berhak mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau sebagai dzawil ashabah. Sedangkan sebagai pewaris, tentu ahli warisnya memerlukan kejelasan status kewafatannya, karena status ini merupakan salah satu syarat untuk dapat dikatakan bahwa kewarisan mafqud bersangkutan telah terbuka.