Pelecehan istri terhadap suami sebagai alasan perceraian (analisis putusan pengadilan agama Depok perkara No. 1079/Pdt.G/2013/PA.Dpk)

Main Author: Amalul Arifin
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2017-8/81896-AMALUL ARIFIN-FSH.pdf
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan perkara cerai Talak yang disebabkan terjadinya pelecehan istri terhadap suami. Sebagai permasalahan yang terjadi maka dapat di Rumusan masalah antara lain adalah : Putusan Hakim dalam menangani kasus perkara No.1079/Pdt.G/2013/PA.Dpk, dan apa yang menjadi Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara istri melakukan pelecehan terhadap suami serta apakah putusan Hakim sudah sesuai atau belum dengan KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 dalam Putusan Perkara. Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris sebagai penyelesaian kasus perceraian yang disebabkan istri melakukan pelecehan yang berujung kekerasan terhadap suami. Sumber data Penelitian dalam kasus perkara cerai talak ini menggunakan data Primer berupa dokumen putusan Hakim dan wawancara Hakim dan data penunjang lainnya adalah data skunder yaitu dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tehnik analisis data ini menggunakan kualitatif deskriptif ini memberikan suatu analisa terhadap realita dalam memberikan gambaran secara menyeluruh. Hasil penelitian pada kasus Perkara No.1079/Pdt.G/2013/PA.Dpk, tentang cerai talak. Dari berbagai pertimbangan hakim dan alat bukti yang ada sebagai data otentik.. Maka permohonan Pemohon pada petitum angka 2 (dua) patut dikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Depok. Putusan Hakim sudah sesuai dengan KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 akan tetapi pada putusan Hakim dalam perkara pelecehan istri terhadap suami hanya mencantumkan Pasal 116 huruf (f). sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon karena telah berdasar dan beralasan hukum untuk diterima dan dikabulkan berdasarkan 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.