Gambaran pelayanan klinik terhadap resep antidiabetes di apotek Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Garut Kota Wilayah Kabupaten Garut
Main Author: | Rizza Permana Suci |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Berdasarkan Permenkes Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kilnik, Apoteker memiliki tugas dalam memberikan pelayanan obat dan pelayanan klinik. Pasien diabetes melitus merupakan salah satu pasien yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pelayanan klinik oleh Apoteker di Apotek.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran pelayanan klinik meliputi dispensing, Pelayanan Informasi Obat dan Konseling terhadap resep antidiabetes di Apotek Kecamatan Tarogong kaler, Kecamatan Tarogong kidul dan Kecamatan Garut Kota wilayah Kabupaten Garut. Penelitian ini dilakukan dengan teknik survei dan observasi menggunakan metode simulasi pasien terhadap 35 apotek terpilih dengan sasaran penelitian Apoteker dan petugas apotek (non apoteker). Alat bantu penelitian ini adalah skenario, check list, dan resep yang ditulis oleh dokter. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata persentase kehadiran Apoteker di Kecamatan Tarogong Kaler 30% (buruk), Kecamatan Tarogong Kidul 78,18% (sedang) dan Kecamatan Garut Kota 80% (baik). Pelayanan klinik di Apotek belum dilaksanakan seluruhnya oleh Apoteker, hasil menunjukkan bahwa pemberi pelayanan klinik di Apotek Kecamatan Tarogong Kaler tidak dilakukan oleh Apoteker, Pemberi pelayanan klinik di Apotek Kecamatan Tarogong Kidul 36,36% dilakukan oleh Apoteker dan Apotek di Kecamatan Garut Kota 60% dilakukan oleh Apoteker. Selama pelaksanaan pelayanan klinik di Apotek, 91,43% kegiatan dispensing berupa penyerahan obat dilakukan sesuai resep, 54,29% Apoteker dapat ditemui di Apotek dan bersedia memberikan Pelayanan Informasi Obat dengan melakukan tahapan kegiatan konseling. Selama Pemberian Informasi Obat kesalahan informasi kesalahan informasi obat yang dilakukan Apoteker cenderung lebih kecil dibandingkan dibanding yang dilakukan petugas apotek (non apoteker). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan pelayanan klinik di Apotek wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Tarogong Kidul dan Kecamatan Garut Kota di Kabupaten Garut belum berjalan dengan baik dan belum sesuai dengan peraturan Permenkes Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.