Kewenangan absolut Peradilan dalam menyelesaikan perceraian pindah agama analisis putusan Nomor 132/Pdt.G/2013/PN.Dpk & putusan nomor 1370/Pdt.G/2013/PA.Dpk
Main Author: | Ahmad Romli |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syariah Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2017-8/81618-AHMAD ROMLI-FSH.pdf |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada perkara tersebut dan mengetahui keabsahan Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman serta kekuasan mengadili (kompetensi absolut) dibidang perceraian. Oleh karena itu, dalam hal ini pengadilan mana yang seharusnya berwenang dan bertanggung jawab dalam memutus dan mengadili perkara perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas dengan pemahaman deskriptif pada putusan tersebut. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan yuridis normatif dengan melihat objek hukum berkaitan dengan Undang-Undang. Adapun bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang konkret yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang seharusnya berwenang, memutus dan mengadili perkara perceraian ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri, karena saat bersidang Agama yang dianut oleh suami dan istri ini adalah agama Islam sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 25 ayat (2) dua tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia, UU No.3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 Pasal 2 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 194K/Skip/1971 tanggal 7 Juli 1971.