Manajemen risiko pembiayaan murabahah pada sektor agribisnis studi kasus pada PT. BPRS Amanah Ummah periode 2011-2014

Main Author: Rizki Fauzi
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Manajemen risiko merupakan langkah untuk mengelola kemungkinan adanya hambatan yang akan terjadi pada suatu usaha. Langkah-langkah ini akan sangat menentukan keberlangsungan suatu bisnis. Seringkali pihak bank menemukan kasus kredit macet pada pembiayaan yang telah diberikan kepada nasabah. Terlebih bila usahanya bergerak dalam sektor agribisnis yang sangat bergantung dengan alam dan masih sangat sedikit produk asuransi yang dapat digunakan untuk meng-cover jenis pembiayaan ini. Oleh karena itu diperlukan metode manajemen risiko yang sesuai untuk meminimalisasi risiko yang akan terjadi. Penyusun menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dalam penelitian ini. Penelitian langsung dilakukan pada PT. BPRS Amanah Ummah. Dengan sifat penelitian deskriptif, dan untuk memecahkan masalah dengan pendekatan normative dengan analisa kualitatif. Data yang diperoleh melalui observasi ke tempat penelitian dengan langsung dan dengan wawancara dengan pihak BPRS yang mempunyai tanggung jawab terhadap proses manajemen risiko. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses manajemen risiko pembiayaan murabahah meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. Pihak BPRS lebih memfokuskan pada proses identifikasi risiko dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah guna meminimalisasi risiko yang akan timbul dikemudian hari. Dalam hal ini, pihak BPRS dinilai cukup baik dalam mengelola risiko pada pembiayaan murabahah pada sektor agribisnis.