Fair Value Dan Historical Cost Dalam Perspektif Akuntansi Syariah
Main Author: | M. Dawud Arif Khan |
---|---|
Format: | Doctoral |
Terbitan: |
Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Akuntansi telah menerima dan terbiasa dengan konsep penilaian harga perolehan historis (historical cost). Dengan kondisi pasar yang makin dinamis dan berkembang cepat, IASB menawarkan konsep fair value, yaitu nilai wajar saat pelaporan. Gagasan penilaian berdasarkan konsep fair value inilah yang dibahas dalam disertasi ini dan ditandingkan dengan konsep yang lain, terutama historical cost. Penelitian ini menggunakan metode interpretif-kualitatif, yaitu yakni mencari pemaknaan tentang peristiwa-peristiwa sosial dan budaya yang didasarkan pada perspektif dan pengalaman peneliti, dalam hal ini yang terkait dengan konsep penilaian historical cost dan fair value ditinjau dari perspektif syariah. Sumber utama dalam penelitian ini adalah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions, buku Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syari?ah karya Iwan Triyuwono, Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam karya H. Syahatah, Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah karya Sofyan S. Harahap, al-Taqwīm fī al-Fiqh al-Islamī karya Muhammad bin Abdul Aziz al-Khuḍayrī, dan buku-buku akuntansi konvensional dengan pendekatan IFRS. Sumber yang lain diambil dari literatur-literatur yang membahas tentang konsep penilaian aset dalam akuntansi. Disertasi ini mengkritisi rumusan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang menyebutkan bahwa dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis (historical cost). Rumusan tersebut sejalan dengan gagasan A.W. Haqiqi dan Felix Pomeranz (1987). Disertasi ini menyimpulkan bahwa konsep penilaian fair value dalam akuntansi adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan seharusnya lazim digunakan oleh entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan, digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain, sepanjang penggunaan konsep penilaian lain tersebut menghasilkan informasi yang relevan dan andal dalam pelaporan keuangan. Hal ini sejalan dengan pendapat para cendekiawan muslim, seperti Gambling dan Karim (1996), H. Syahatah (2001), Muhammad (2003), M. Akhyar Adnan (2003), dan Sofyan Syafri Harahap (2008).