Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia: Studi Tentang Putusan-Putusan Basyarnas Dan Pengadilan Agama

Main Author: Yusup Hidayat
Format: Doctoral
Terbitan: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Subjects:
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2017-8/81415-YUSUP HIDAYAT-PPS.pdf
Daftar Isi:
  • Gagasan perlunya lembaga arbitrase Islam pada awal-awal berdirinya lembaga perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari tidak adanya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia.1Pengadilan Agama kewenanganya dibatasi oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang hanya memberikan kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tentang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah.2 Sementara Pengadilan Negeri bukanlah lembaga yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, mengingat Pengadilan Negeri tidak menggunakan hukum Islam dalam pengambilan putusan-putusannya.3 Gagasan sebagian kalangan yang menghendaki adanya lembaga arbitrase Islam juga mendapatkan respon dari kalangan yang kurang tertarik dengan formalisme atau pelembagaan ajaran Islam.4Menurut kalangan ini pendirian lembaga arbitrase Islam akan