Pemberian nafkah iddah terhadap mantan istri yang ditalak cerai karena Nusyuz analisis putusan Pengadilan Agama Slawi No. 2408/Pdt.G/2014/PA. Slawi

Main Author: M. Saekhoni
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syariah Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2017-7/81295-M. SAEKHONI-FSH.pdf
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agama Slawi dan pandangan hakim tentang putusan cerai talak yang menetapkan nafkah iddah kepada istri yang nusyuz pada perkara Nomor 2408/Pdt.G/201/Pa. Slw. serta kedudukan nafkah iddah bagi istri yang nusyuz perspektif hukum Islam dan hukum positif serta implikasi hukum yang terjadi dari adanya ketentuan nafkah iddah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas dengan pemahaman deskriptif pada putusan pengadilan tersebut. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan pedekatan yuridis-normatif dengan melihat objek hukum yang berkaitan dengan Undang-undang. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara kepada hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama Slawi serta hakim lainnya. Adapun pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan cara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan yang kongkret yang dihadapi. Studi ini menunjukkan bahwa istri yang telah bercerai dari suaminya dengan talak raj?i maka masih mendapatkan hak-hak dari mantan suaminya yang disebut nafkah iddah selama menjalani iddahnya. Namun, istri yang melakukan nusyuz dan suami menceraikannya maka hak nafkahnya gugur. Sebagaimna dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80 ayat 7 yang berbunyi Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz dan pasal 152 berbunyi Bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya, kecuali bila ia nusyuz. Namun tidak semua perkara yang disebabkan nusyuz istri gugur mendapatkan nafkah iddah, apabila dalam persidangan suami suka rela dan sanggup untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya. Maka dalam hal ini hakim dapat memutuskan bahwa mantan istri dapat mendapatkan nafkah iddah dari mantan suaminya tersebut dengan alasan adanya kerelaan dan kesanggupan.