Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah Dan Kontribusinya Bagi Pembiayaan Umkm Di Maluku Utara

Main Author: Sofyan Abas
Format: Doctoral
Terbitan: Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Subjects:
Online Access: http://tulis.uinjkt.ac.id/file?file=digital/2017-7/81121-SOFYAN ABAS-PPS.pdf
Daftar Isi:
  • penelitian ini membuktikan bahwa keseimbangan pertumbuhan ekonomi di sektor finansial dan sektor riil berpengaruh kuat pada penguatan fundamental ekonomi, khususnya ekonomi masyarakat pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Penelitian ini mendukung pandangan para pakar ekonomi seperti Ademola Noibi (2014), Armanu (2013), Galfy dan Khiyar, (2012), Abduh dan Azmi Omar (2012) dan Okeke dan Grace (2012) yang berpendapat bahwa perbankan syariah adalah salah satu lembaga pendukung pertumbuhan ekonomi. Salah satu masalah utama dalam kewirausahaan adalah terbatasnya modal dan akses modal dalam perbankan. Untuk menanggulangi hal tersebut dalam rangka menumbuhkan perekonomian di sektor riil, maka lembaga perbankan baik konvensional maupun syariah harus turun langsung dalam memberikan pembiayaan bagi modal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Penelitian ini berbeda dengan beberapa pakar ekonomi seperti Dalel dan Bessem (2013), Abdi Muhamed (2011), Sahmin Sidiqui (2008), Presley dan Dar (2007), dan Ahmad Ajlouni, (2005) dengan pernyatannya bahwa faktor globalisasi keuangan telah berdampak negatif terhadap anatomi perbankan syariah. Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah kurang stabil bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Perbankan syariah pragmatis dalam memberikan pembiayaannya ke sektor riil. Pembiayaan perbankan syariah ke sektor riil dengan produk syariah telah gagal dalam pembiayaannya ke sektor usaha ekonomi masyarakat yang berbasis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sumber primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang diperoleh dari informan perbankan syariah, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan stakeholders yang kompeten. Data sekunder diperoleh dari hasil laporan dan analisa keuangan bank syariah, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Indonesia (BI) di wilayah provinsi Maluku Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukubuku ekonomi, jurnal internasional, jurnal nasional, dan segala bentuk peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan segenap pihak yang berwenang. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptifkualitatif sebagaimana dipaparkan oleh Maatthew B. Miles dan A. Michael Huberman, yang melibatkan kegiatan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing/verification). Analisa kualitatif diharapkan dapat mengetahui sejauh mana keberpihakan lembaga perbankan syariah pada sektor riil, yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).