Pernikahan kalangkah dalam adat Sunda menurut hukum Islam di Indonesia: studi kasus Desa Panyingkiran Majalengka Jawa Barat
Main Author: | Ahmadi |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan kalangkah yang terjadi di Desa Panyingkiran Majalengka Jawa Barat. mengetahui pandangan hukum islam terhadap pernikahan kalangkah dan mengetahui pandangan masyarakat desa Panyingkiran Kecamatan Jati Tujuh Kabupaten Majalengka. Skripsi ini menggunakan metode Penelitian Field Research (penelitian lapangan) yaitu, penelitian yang dilakukan dengan terjun langsung kelapangan untuk menggali dan meneliti data yang berkenaan dengan pernikahan kalangkah. Sepesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yang berusaha menggambarkan masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya dengan secara sistematis. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa pernikahan kalangkah adalah pernikahan seorang kakak laki-laki yang dinikahkan dengan seorang nenek-nenek dikarnakan si adik perempuan ini hendak menikah terlebih dahulu. Dalam aturan adat sunda seorang adik perempuan tidak boleh menikah lebih dulu daripada kakak laki-lakinya. Pernikahan kalangkah dalam hukum islam bagaimanapun model pernikahannya selagi rukun dan syaratnya terpenuhi maka perkawinan itu dianggap sah, menurut undang-undang perkawinan pernikahan dapat berkekuatan hukum tetap apabila sudah di catatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Pernikahan kalangkah bertujuan untuk sementara waktu sehingga pernikahan ini hampir mirip dengan pernikahan mut?ah yang dilarang oleh hukum islam, namun dalam pernikahan kalangkah ini bertujuan untuk mendapatkan status duda terhadap kakak laki-laki sehingga jika si adik menikah terlebih dahulu tidak ada anggapan bahwa si adik melangkahi seorang kakak laki-lakinya.