Ayah sebagai pengasuh bagi anak yang belum mumayyiz (analisis Putusan Perkara No. 2282/Pdt.G/2009/PA.JS)
Main Author: | Syahbana Arief |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hak hadhanah akibat putusnya perkawinan dalam Fikih dan Kompilasi Hukum Islam dan juga ingin mengetahui dasar dan pertimbangan majelis hakim yang digunakan dalam menjatuhkan penetapan perkara No. 2282/Pdt.G/2009/PA.JS. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan dengan pendekatan conceptual approach. Sumber data primer berupa wawancara hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan teknik analisis data yang telah diperoleh, lalu diuraikan dan dihubungkan dengan sedemikian rupa sehingga menjadi sistematis dalam menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Data-data tersebut lalu dianalisis, sehingga membantu sebagai dasar acuan dan pertimbangan hukum yang berguna. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara No. 2282/Pdt.G/2009/PA.JS telah menetapkan suami atau ayah berhak mendapatkan hak asuh anak akibat putusnya perkawinan setelah Majelis Hakim mendengarkan keterangan anak yang bersangkutan di persidangan. Studi ini menjelaskan bahwa fikih dan KHI sama-sama memberikan hak asuh anak pasca putusnya perkawinan kepada Ibu kandungnya, bahwa hak hadhanah anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berhak atas ibunya untuk mengasuh. Sedangkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan perkara nomor 2282/Pdt.G/PA.JS. bahwasanya hak pengasuh anak diberikan pada ayah. Adapun hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memberi pertimbangan melihat dari kemaslahatan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 12 tahun (mumayyiz).