Aplikasi kewajiban suami terhadap istri dikalangan Jama'ah Tabligh (tinjauan atas penerapan hak dan kewajiban suami istri)

Main Author: Muhammad Fathinnuddin
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Subjects:
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini penulis melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan hal-hal yang diperlukan, yang berkaitan dengan Jama'ah Tabligh serta pendapat mereka mengenai kehidupan berumah tangga. Penulis melakukan penelitian dengan terjun langsung ke lapangan seperti ke masjid kebon jeruk, dan halaqoh-halaqoh yang berada dibeberapa daerah seperti diwilayah Mampang, Condet dan Pondok Labu. Selain mendapatkan keterangan langsung yang didapat oleh penulis dengan cara berdialog, penulis juga memiliki buku-buku referensi yang ditulis oleh rekan-rekan dari Jama'ah Tabligh itu sendiri mengenai pandangan dan pendapat mereka mengenai kehidupan berumah tangga berdasarkan hak dan kewajiban. Fokus penulis pada pembahasan skripsi ini sebatas kewajiban suami sebagai kepala keluarga dalam pandangan Jama'ah Tabligh, dengan metode dakwah yang dilakukan olehnya yaitu khuruj fii sabilillah. Metode yang dipergunakan adalah metode deskriptif eksploratif, adapun jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan (Field Research) yang di padukan dengan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan cara penulis melakukan dialog dengan beberapa anggota Jama'ah Tabligh dalam cara yang berbeda-beda, ada yang bersifat resmi seperti wawancara terstruktur dan bahkan lebih banyak penulis mendapatkan data dari hasil diskusi bersama mereka dalam beberapa kesempatan ketika penulis melakukan penelitian. Kriteria dan sumber data yang digunakan yaitu pertama, data primer seperti wawancara, dan dokumentasi. Kedua, data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan tema. Adapun teknik pengumpulan data diantaranya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul selanjutnya di analisa dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya prinsip yang dimiliki oleh Jama'ah Tabligh mengenai Hak dan Kewajiban Suami isteri sama seperti halnya dalam Hukum Islam dan Hukum positif yang berlaku di Indonesia. Namun, hal menarik akan terjadi ketika suami sebagai kepala keluarga melakukan dakwah yaitu khuruj fii sabilillah selama beberapa lama (3 hari, 40 hari dan 4 bulan). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, pada dasarnya kewajiban seorang suami ketika khuruj fii sabilillah seperti nafkah untuk isteri dan anak serta keperluan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban suami sebagai kepala keluarga tidak terlalaikan karena sebelum mereka meninggalkan isteri dan anak, mereka mengadakan musyawarah terlebih dahulu kepada seluruh anggota keluarga serta menentukan bekal yang akan ditinggalkan untuk kepentingan dirumah. Setelah melakukan musyawarah keluarga, akan ada tim tafaqud yang berada disetiap halaqoh dan pusatnya yang berada di kebon jeruk menanyakan kembali mengenai hal-hal yang harus dipenuhi oleh seorang suami sebagai kewajibannya terhadap hak-hak isteri dan anak. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya dakwah yang dilakukan oleh Jama'ah Tabligh dengan meninggalkan isteri dan anak selama beberapa lama tidak dapat dikatakan mereka bertentangan bahkan melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami karena sebelum mereka melakukan khuruj fii sabilillah ada beberapa proses yang harus diperhatikan dan menjadi syarat sebagai diperbolehkannya khuruj fii sabilillah.