Peran Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Meminimalisasi Nikah Di Bawah Tangan (Studi di Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat)
Main Author: | Badru Tamam |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Pernikahan di bawah tangan biasa disebut dengan Nikah Sirri (Rahasia) atau nikah Urfi berdasarkan adat. Nikah di bawah tangan pada sebagian masyarakat, terutama umat Islam Indonesia sudah cukup banyak dikenal. Terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kedua peraturan tersebut secara esensi menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dilakukan menurut kepercayaan (agama) masing-masing, dan harus dicatatkan agar memiliki kekuatan Hukum. Selanjutnya bagi masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan dan ingin memiliki bukti otentik (Buku Akta Nikah) haruslah terlebih dahulu mengajukan permohonan Istbat Nikah (Penetapan/Pengesahan) kepada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran KUA dalam meminimalisir nikah di bawah tangan yang berada didaerah Kecamatan Tegalwaru Karawang. Adapun data yang digunakan dalam penulisan penelitian skripsi ini adalah data yang bersifat primer yaitu data yang diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para responden, yaitu para pelaku nikah di bawah tangan, dan juga dengan Ketua KUA yang berada di Kecamatan Tegalwaru. Selain itu Penulis juga melakukan wawancara dengan Staf pegawai Pengadilan Agama Karawang seputar masalah nikah dibawah tangan Dalam penelitian ini membatasi masalah nikah di bawah tangan yang terjadi hanya di tahun 2014 saja. Selain menggunakan data primer, penulis juga menggunakan data yang bersifat sekunder yaitu data yang menunjang kelengkapan yang dilakukan dengan cara studi pustaka. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa peran KUA dalam meminimalisir nikah di bawah tangan adalah Pertama, melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, terutama ibu dan anak melalui seminar-seminar dan pengajian-pengajian. Kedua, melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali. Ketiga, saling bekerjasama dengan rekan kerjanya yang berada di setiap desa yaitu P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/ Amil Desa) bersama staff aparatur desa melakukan penyuluhan setiap 2 Bulan sekali kepada masyarakat.