Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka dan Implikasinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014: Studi Putusan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel

Main Author: Farrah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum
Daftar Isi:
  • Skripsi ini menjelaskan tentang penetapan status seseorang menjadi tersangka yang tidak masuk kedalam ranah praperadilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah Pasal 77 KUHAP dapat diperluas sehingga mencakup penetapan tersangka serta bagaimana konsekuensi yuridis praperadilan terhadap penetapan tersangka sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan analisis data kualitatif. Penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta bahan hukum sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa objek Praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP dapat diperluas sehingga mencakup penetapan tersangka. Penetapan status seseorang menjadi tersangka merupakan proses dari penyidikan yang di dalamnya terdapat kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum, sehingga menyebabkan terjadinya perampasan hak dari seorang tersangka/terdakwa