Eksistensi Kitab Fikih Dalam Pertimbangan Putusan Hakim Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tahun 2010

Main Author: Zahrotul Kamilah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui posisi kitab fikih dalam pertimbangan hukum pada putusan cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber penelitian terdiri dari data primer berupa salinan putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta selatan dan data sekunder berasal dari buku-buku. Subyek dalam penelitian ini adalah individu yaitu hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara, dan observasi. Berdasarkan data yang telah penulis jelaskan maka dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan kitab fikih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2010 dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara cerai talak sebanyak 6% sebagai landasan hukum. Hal ini sesuai dengan data perkara cerai talak pada tahun 2010. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan lebih banyak menggunakan KHI sebagai dasar pertimbangan putusan, diketahui bahwa sebanyak 100% KHI digunakan sebagai landasan hukum perkara cerai talak, PP No. 9 Tahun 1975 menempati 94% sebagai landasan hukum, UU No. 1 Tahun 1974 menempati 86% sebagai landasan hukum, UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan Perubahan ke-II dengan UU No. 50 Tahun 2009 menempati 80% sebagai landasan hukum dan Yurisprudensi menempati 3% sebagai landasan hukum. Dari hasil persentase tersebut menandakan bahwa hakim agama hanya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai rujukan atau sumber utama dalam memutus perkara. Tidak lagi melakukan ijtihad dengan mencari dasar dalam kitab fikih, dengan demikian bahwa hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara menganut teori hukum positivisme, dimana hakim dalam melakukan pertimbangan terfokus pada peraturan perundang-undangan.