Pendayagunaan Dana Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam Studi Terhadap Pemberian Modal Usaha Di Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa Republika (Laznas Dd)

Main Author: Ahmad Zuhair
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengelolaan dana zakat yang didayagunakan dalam bentuk usaha produktif yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa yang sebelumnya masyarakat hanya mengelola dana zakat itu dalam bentuk konsumtif dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui menajeman yang dikelola oleh dompet dhuafa dalam bentuk dana zakat produktif melalui program Social Trust Fund (STF) dan untuk mengetahui tentang tinjaun hukum Islam terhadap pengelolaan zakat produktif ini melalui kajian penafsiran fiqih zakat, bagaimana landasan hukumnya menurut kajian fiqih zakat dan hukum positif di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui buku atau literatur kepustakaan serta di dukung dengan teknik wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dana zakat, infak, sedekah, dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa melalui Program Social Trust Fund sangat inovasi dan kreatif berlandaskan visi dan misi program ini untuk membantu pemulihan dan pengembangan kegiatan ekonomi mikro dan sosial di wilayah bencana dan wilayah marjinal di perdesaan, perkotaan, dan pesisir melalui penumbuhan lembaga keswadayaan lokal berbasis keuangan mikro dan komunitas yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat (mustahik) telah berhasil menaikan taraf hidupnya melalui pendayagunaan dana zakat produktif khususnya, dengan memberikan akses pemberian permodalan bagi pelaku usaha mikro. Dalam program ini Social Trust Fund mengembangkan 4 sektor ekonomi mikro yaitu: 1.) Perdagangan 2.) Industri Rumah Tangga 3.) Jasa 4.) Pertanian, Perikanan, Peternakan. Pendayagunaan dana zakat ini menuai pro kontra dikalangan para ulama salaf dan kontemporer dalam hal tinjauan hukum Islam nya, ada mazhab yang tidak membolehkan yaitu mazhab Imam Hanafi (Hanafiyyah) dan ada mazhab yang membolehkan yaitu mazhab Imam Syafi?I (Syafi?iah). Agar zakat produktif tidak menuai perselisihan di Indonesia Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa membolehkan mentasarufkan zakat untuk produktif dan di perkuat oleh hukum positif melalui perundang-undangan No. 38 Thn 1999.