Analisis Metode Perhitungan Margin Murabahah Pada Produk Piutang Murabahah

Main Author: Shuffah Nurul Qiyamah
Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Subjects:
Daftar Isi:
  • BMT Al-Fath IKMI merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berbentuk koperasi. Fungsi dari BMT sama seperti LKS pada umumnya, yaitu sebagai lembaga intermediasi untuk menghimpun dana, menyalurkan dana dan pelayanan jasa. Piutang murabahah merupakan salah satu produk dari kegiatan menyalurkan dana di BMT. Penentuan harga jual dan tingkat margin yang jelas pada akad murabahah merupakan hal penting karena untuk menghindari adanya riba dan ketidakadilan. Oleh karena itu, BMT harus berhati-hati dalam memilih metode perhitungan margin. Fatwa DSN-MUI no.84//DSN-MUI/XII/2012 dijadikan sebagai pedoman dalam praktik murabahah. Ada beberapa metode perhitungan margin yang bisa menjadi referensi dan dipakai oleh kalangan BMT. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan penulis adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan pihak BMT, dan data sekunder yang berupa kontrak akad, fatwa MUI serta kepustakaan. Objek dari penelitian ini adalah metode perhitungan margin murabahah di BMT terhadap kesesuaian fatwa DSN-MUI no.84//DSN-MUI/XII/2012. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pada praktiknya, murabahah di BMT hampir sepenuhnya memenuhi ketentuan fatwa DSN-MUI. Meski begitu, masih ada sedikit yang perlu dievaluasi, hal ini mengenai penulisan judul dalam draft kontrak akad yang menggabungkan kata dari dua akad berbeda ?Wakalah Murabahah? sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidakjelasan.